Penyuapan di ASDP Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan kasus dugaan Penyuapan yang Dalam proses disidik di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sebelumnya ada tersangka yang ditetapkan KPK.

“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik mengenai identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Hal itu Berencana diumumkan Pada waktu yang sama dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik Sebelumnya menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Tessa.

Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik KPK Sebelumnya menyita barang bukti berupa Sebanyaknya Kendaraan Pribadi.

Apalagi, dalam dua hari terakhir ini, Sebanyaknya saksi Sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa. Dengan kata lain VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf; Direktur SDM PT ASDP periode April 2017-27 Desember 2019 Wing Antariksa; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020 Christine Hutabarat; dan Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI periode 2009 sampai dengan Maret 2020 Willem A. Makaliwe.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari Sebanyaknya pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

(ryn/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA