Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemungutan Suara Rakyat dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan Supaya bisa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat kodifikasi atau himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang mengenai Pemungutan Suara Rakyat.
Menurut Titi, kodifikasi itu bisa mencakup Sebanyaknya aturan tentang Pemungutan Suara Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah yang Di waktu ini terpisah dalam Sebanyaknya undang-undang.
“Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan Pemungutan Suara Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah dalam satu naskah undang-undang yang sama,” kata Titi dalam diskusi daring, Minggu (26/1).
Menurut Ia, usulan itu Dianjurkan dipertimbangkan Supaya bisa Indonesia memiliki dasar hukum yang sederhana dan terintegrasi terkait penyelenggaraan demokrasi yang efektif.
Nantinya, kata Titi, kodifikasi itu bisa berbentuk Undang-Undang Kitab Hukum Pemungutan Suara Rakyat yang diatur secara sistematis, seperti buku, bab, bagian, dan paragraf, sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan para pemangku kepentingan. Termasuk penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat, Organisasi Politik, dan masyarakat.
“Namanya bisa saja misalnya Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pemilihan Umum atau seperti Undang-Undang 7 2017, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang materi muatannya dikelompokkan menjadi buku bab bagian dan paragraf,” katanya.
Selama ini, aturan mengenai Pemungutan Suara Rakyat terpisah dalam Sebanyaknya undang-undang. Ada Pileg dan Pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Lalu ada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Politik.
Di waktu ini, Dewan Perwakilan Rakyat Di waktu ini tengah membuka rumusan untuk menyatukan Sebanyaknya Undang-Undang tersebut dalam omnibus law Undang-Undang Politik Pembahasan itu belum secara resmi dimulai, tapi Dewan Perwakilan Rakyat mulai serius untuk memulai pembahasan usulan tersebut.
Omnibus law politik yang tengah dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki cakupan lebih luas, mencakup aturan Pemungutan Suara Rakyat, Pemilihan Kepala Daerah, Organisasi Politik, dan hubungan eksekutif-legislatif.
Sedangkan usulan kodifikasi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah ala Perludem hanya fokus pada aturan teknis Pemungutan Suara Rakyat.
(thr/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA