Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) bebas dari kewajiban parkir Mata Uang Asing 100 persen selama setahun di Indonesia.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan eksportir migas tak Akan segera diikutsertakan dalam kewajiban devisa hasil Produk Ekspor (DHE) baru. Ini nantinya ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Kalau migas itu ada kontrak-kontrak khusus pengelolaan khusus kan. Ada bagian dari pihak ketiga, ada valuta asing (valas) haknya lender, dan sebagainya,” jelasnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
“Sektor itu (migas) yang dijelaskan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dikecualikan (dari kewajiban DHE 100 persen selama setahun) … mereka (sektor migas) kan karakteristik Usaha dan pembayarannya kan agak berbeda,” tegas Susi soal alasan pengecualian.
Susi mengatakan selama ini pengusaha migas Sebelumnya patuh terhadap aturan parkir Mata Uang Asing dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Pada beleid itu, kewajiban DHE paling sedikit 30 persen selama tiga bulan.
Akan segera tetapi, perusahaan migas Di waktu ini dikecualikan. Susi mengatakan teknisnya Akan segera dibicarakan lebih rinci bersama stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia (Lembaga Keuangan Pusat).
“Yang perubahan (aturan DHE) ke 100 persen (selama) 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas,” ucap anak buah Airlangga.
“Tapi kan teknisnya nanti Bahkan Sangat dianjurkan kita diskusikan, teknisnya seperti apa … Di waktu ini (migas) Sebelumnya comply. Nanti kita lihat di instrumennya ya, karena peraturan yang lama pun itu terbantu karena kita menyiapkan instrumen-instrumen valas khusus untuk migas,” tambahnya.
Sesmenko Susi menegaskan aturan parkir Mata Uang Asing bukan barang baru untuk eksportir. Pemerintah Sebelumnya menerapkannya sejak 2012 lalu.
Hukuman bagi eksportir yang tak patuh Bahkan Sebelumnya ditetapkan. Ia mencontohkan tak ada perubahan Hukuman, Disebut juga penangguhan atas pelayanan Produk Ekspor.
Susi mengatakan pemerintah tetap menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Pasalnya, Produk Ekspor menjadi salah satu upaya mencapai Peningkatan Ekonomi 8 persen yang dipatok Pemimpin Negara Prabowo Subianto.
“Pemerintah untuk mencapai pertumbuhan yang 8 persen itu kan satu, andalannya konsumsi karena 55 persen dari konsumsi rumah tangga. Kedua, Penanaman Modal karena hampir 30 persen. Jangan salah, Produk Ekspor Bahkan sangat penting di dalam komponen produk domestik bruto (PDB) kita. Tidak mungkin tidak kita dorong Produk Ekspor, apalagi sumber daya alam (SDA) itu tinggi sekali share-nya, kontribusinya,” jelas Susi.
“Yang jelas jangan bayangkan begitu berlaku langsung blok Produk Ekspor, enggak! Kewajiban DHE itu kan tiga bulan lagi. DHE itu kan hasil Produk Ekspor masuk ke kita. Produk Ekspor hari ini, 90 hari lagi paling lambat baru melaporkan (dan) memasukkan uangnya,” tutupnya.
Sebelumnya, PP 36 mengatur empat sektor yang Sangat dianjurkan tunduk pada aturan DHE SDA. Ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Airlangga mengatakan pemerintah bakal segera menerbitkan revisi beleid tersebut. Kewajiban parkir Mata Uang Asing yang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Diberikan kepada sektor mineral dan batu bara serta SDA lain, termasuk kelapa sawit. Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan. Sektor perikanan (dan) kehutanan seluruhnya diberlakukan (DHE SDA),” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).
“Terhadap DHE dapat dikonversi ke mata uang Uang Negara Indonesia. Ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE. Konversi ke dalam Uang Negara Indonesia dilakukan dalam rangka menambahkan suplai Mata Uang Asing, mengurangi volatilitas Uang Negara Indonesia, dan Membantu kebutuhan operasional perusahaan,” tutupnya.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA