Polda Berniat Periksa Rocky Gerung di Kasus Roy Suryo dkk Ijazah Jokowi


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengajar filsafat Rocky Gerung terkait kasus tudingan ijazah palsu Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (27/1) besok.

“Benar penyidik Sebelumnya melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan Rocky bakal dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli yang diajukan Roy Suryo dkk.

“[Rocky diperiksa sebagai] saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs,” ucap Ia.





Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sebelumnya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka Didefinisikan sebagai Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka Didefinisikan sebagai Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya Sebelumnya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik Bahkan Sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

“Benar, penyidik Sebelumnya menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum Mengikuti keadilan restoratif,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Budi mengatakan proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih terus berjalan. Kata Ia, penyidik Sebelumnya mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma alias dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

(dis/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA