Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Polda Jateng Pernah memeriksa setidaknya 23 saksi terkait kasus pidana polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jateng.
Dalam kasus ini, anggota Satres Narkotika Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin Pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Artanto mengatakan Pernah terjadi ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan siswa SMK oleh Aipda Robig. Saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan keluarga dan teman Gamma serta pihak lainnya yang Bahkan terkait dalam kasus penembakan tersebut.
“Saksi yang diperiksa ada 23 yang berkaitan dengan kejadian itu, rekan-rekan almarhum Niscaya Pernah terjadi diambil keterangan. Lainnya dari pihak keluarga dan pihak terkait,” ujar Artanto kepada wartawan, Selasa (10/12).
Artanto menyampaikan, dalam kasus pidananya, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kasusnya pasal 351, pasal 338, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Pernah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12). Atas Hukuman itu, Aipda Robig menyatakan banding, dan diberi waktu tiga hari sejak putusan dibacakan.
Ditambah lagi, pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng Bahkan melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
Artanto mengatakan setelah putusan etik dan penetapan status jadi tersangka, Aipda Robig dilimpahkan dari patsus ke tahanan Ditreskrimum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi penembak siswa SMK itu pun dipindah tempat penahanannya. Sebelumnya Ia ditahan dengan status penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.
Aipda Robig menjalani patsus selama proses sidang etik. Sidang etik yang digelar pada Senin (9/12) lalu Pernah memutuskan Aipda Robig Pernah melakukan perbuatan tercela dan disanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
“(Aipda Robig) Kemarin Pernah terjadi naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum,” kata Artanto.
“Jadi beralih proses penahanannya dari Patsus, dari Bid Propam, kemudian diserahkan ke Ditreskrimum itu dilakukan penahanan proses pidananya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Pernah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12). Atas Hukuman itu, Aipda Robig menyatakan banding, dan diberi waktu tiga hari sejak putusan dibacakan.
Ditambah lagi, pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng Bahkan melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
Baca berita lengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA