Jakarta, CNN Indonesia —
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap dan menahan sindikat dugaan pencurian dan pemutilasi bajaj. Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian spesialis bajaj ini.
Para tersangka yang dimaksud Merupakan seorang sopir baja, M (peran: perencana); YR (peran: eksekutor); HS (peran: penadah kerangka bajaj); S (peran: penadah/pemilik gudang limbah besi); dan ES (peran: penadah mesin bajaj). Mereka yang Sebelumnya memakai pakaian tahan turut dihadirkan dalam jumpa pers di PMJ, Jakarta, Jumat (26/7).
“Dari hasil pengungkapan ini ada lima orang tersangka yang dilakukan penindakan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.
Wira mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/070/VII/2024/SPKT/Polsek Kb Jeruk/Polres Metro Jakbar/Polda Metrojaya/, pada 14 Juli 2024.
Wira mengatakan pencurian bajaj terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Tempat kejadian berada di area parkir depan Ruko Thera Foot Jalan Panjang Nomor 52 RT 001 RW 004 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka M dan YR merupakan sopir bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana bajaj sering mangkal.
“Dengan pengetahuan tersebut, tersangka atas nama M dan YR melakukan aksi pada malam hari ketika sopir bajaj Saat ini Bahkan sedang istirahat dan parkir bajaj-bajaj di pinggir jalan dalam kondisi stang tidak terkunci atau tidak diberikan kunci tambahan,” ujar Wira dalam konferensi pers.
Wira mengatakan M berperan sebagai perencana, penyedia alat (gunting, tang dan tombol starter), mengawasi situasi di sekitar TKP.
Sementara itu, YR selaku eksekutor dapat melakukan aksinya lantaran suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir/tukang service bajaj. Sebelum beraksi, YR belajar terlebih Dulu kala terkait Tips service bajaj.
Wira turut memaparkan kronologi perkara ini. Pada Kamis (4/7), ES menghubungi YR untuk dicarikan mesin bajaj, aki, shockbreker dan ban. Hal itu karena YR sering memperjualbelikan sparepart copotan bajaj.
Dengan permintaan itu, pada Jumat (5/7) pukul 20.00 WIB, YR menghampiri MR di pangkalan bajaj depan Rusun Muara Baru Jakarta Utara untuk merencanakan pencurian dengan sasaran bajaj-bajaj yang terparkir.
Selaku sopir bajaj, MR disebut sering melihat bajaj yang terparkir di Area Parkir Depan Ruko Thera Foot Jalan Panjang Nomor 52 RT 001 RW 004 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tempat itu lantas menjadi sasaran pencurian.
Berbekal alat-alat, para tersangka pergi mengunakan Bajaj No Pol B-4008-SZB, yang Bahkan bajaj hasil pencurian sebelumnya. Setelah sampai di Tempat pencurian pada pukul 00.30 WIB dini hari.
M mengawasi situasi disaat YR melancarkan aksinya. YR hanya memerlukan waktu singkat saat mencuri bajaj karena Sebelumnya belajar terkait mesin bajaj di bengkel sebelumnya.
“Mulai dari Ia memotong kabel, kemudian meng-konek-kan kembali, kemudian memasang tombol starter, itu hanya memakan waktu antara 2 sampai 5 menit sampai dengan mesinnya hidup,” kata Wira.
Setelah berhasil mencuri bajaj itu, M dan YR kabur membawa bajaj itu dengan Tips jalan beriringan ke tempat lapak jual beli besi tua di daerah Kebon Cau Teluk Naga Kab. Tangerang. Mereka bermaksud untuk menjual bajaj tersebut.
“Sekalipun sebelum sampai lapak jual beli besi tua para tersangka beristirahat dari pukul 02.00 WIB sampai 06.00 WIB, selanjutnya 06.00 WIB-08.30 WIB para tersangka mencopot mesin bajaj, aki dan tabung gas dan menyimpannya di bajajnya. Selanjutnya bajaj korban ditarik menggunakan tambang diderek dengan bajaj tersangka M Ke arah lapak,” jelas Wira.
Setelah sampai di lapak penadah, M dan YR menyerahkan bajaj hasil curian untuk menjual body bajaj kepada HS (penadah).
Body bajaj itu pun dipotong-potong terlebih Dulu kala dengan menggunakan alat mesin las dan selanjutnya ditimbang beratnya. Proses pemotongan bajaj Sampai sekarang menjadi potongan besi tua ini memerlukan waktu sekitar 2 jam.
HS pun melapor kepada S guna membeli body bajaj tersebut seharga Rp850 ribu, sedangkan untuk mesin bajaj, ban yang masih bagus, shockbreker, aki dan tabung gas dijual kepada penadah lainnya, yaitu ES seharga Rp900 ribu. Setelah laku terjual, M membagi rata keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penindakan dan pendalaman dan pengembangan terhadap M dan R, didapatkan keterangan bahwa mereka Sebelumnya mencuri bajaj sejak Februari 2023.
“Dari hasil pendalaman tersebut, tim penyidik memperoleh keterangan para tersangka Sebelumnya mencuri bajaj sebanyak 18 kali di berbagai wilayah di Jakarta,” kata Wira.
Wira mengatakan aksi pencurian terakhir dilakukan pada 12 Juli 2024.
“Di mana dari hasil keuntungan yg didapatkan setiap kali melakukan kejahatan antara Rp1,7 juta-5 juta. Dari hasil kejahatan dibagi rata oleh kedua orang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Wira.
Wira mengatakan sparepart dan potongan bajaj ini dijual dengan harga yang bervariatif tergantung dengan kondisi.
Dari 18 kali pencurian yang dilakukan, semuanya diserahkan kepada para penadah yang Bahkan dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Kami sampaikan bahwa ini sindikat pencurian spesialis bajaj. Jadi mulai dari pencurinya sampai ke penadahnya pun dari kelompok mereka,” kata Wira.
Dalam kesempatan ini, Wira turut mengungkap alasan para tersangka memilih untuk mencuri bajaj ketimbang kendaraan lainnya.
Hal itu tak terlepas dari profesi M dan YR yang Bahkan sebagai sopir bajaj. M disebut Sebelumnya menjadi sopir baja selama sekitar 10 tahun, sedangkan YR selama 7 tahun.
“Kedua pelaku utama, yaitu M dan YR merupakan sopir bajaj. Jadi paham betul tentang seluk-beluk bagaimana mengoperasikan bajaj,” terang Wira.
Pencurian bajaj dinilai mudah dilakukan oleh tersangka karena profesi yang sama tersebut.
Ditambah lagi dengan, pencurian bajaj Bahkan dinilai tak terlalu disorot publik.
“Bajaj ini ketika dicuri tidak menjadi perhatian publik. Karena kami Sebelumnya melakukan beberapa kali diskusi dengan para pemilik bajaj ini, rata-rata kalau bajajnya hilang Setiap Waktu berpikiran gini, “Ah paling nanti bajaj nya balik”, “Nanti dicari Bahkan ketemu”. Ada anggapan seperti itu,” kata Wira.
“Jadi kenapa mereka mencuri bajaj, karena profesi mereka sopir bajaj Bahkan. Mereka lebih paham dan menguasai seluk beluk bajaj,” sambung Ia.
Atas perbuatannya, tersangka M dan YR dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, tersangka HS, S, dan ES dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(pop/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA