Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Pernah terjadi melimpahkan berkas perkara AP, tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis, ke kejaksaan. Polisi menunggu hasil penelitian jaksa.
“Tentang dugaan pengancaman terhadap Saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara Pernah terjadi dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI hari Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (10/7).
Manakala berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik Berniat segera melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan alat bukti dan tersangka. Justru, Manakala tidak, berkas Berniat dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
“Kalau tidak lengkap, itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau Pernah terjadi lengkap, nanti dilakukan pengiriman tahap II,” ucap Ia.
Ria Ricis melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya awal Juni. Ia mengaku diancam mengirim uang sebesar Rp300 juta Manakala tak Ingin foto atau video pribadinya disebarkan.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) dini hari.
Sesuai aturan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam Berniat disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA