Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lamteng Tembak Warga


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) berinisial MSM (42) yang menyebabkan Salam (35) meninggal dunia.

Kasus ini mulanya ditangani oleh Polres Lampung Tengah, tetapi kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan tersangka baru ini berinisial S dan merupakan orang kepercayaan MSM.


“Pernah terjadi ada Bahkan penetapan satu tersangka lagi inisial S,” kata Umi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).

Umi menerangkan S berperan menyembunyikan senjata api (senpi) milik MSM usai insiden penembakan. Penyidik menemukan dua pucuk senpi MSM di rumah S.

“Hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah,” ucap Ia.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (Perundang-Undangan) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka MSM.

Umi menyebut Saat ini Bahkan Bahkan penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut asal usul senpi yang dimiliki MSM.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana Tips tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” tutur Umi.

“Saat ini Bahkan Bahkan, Pernah terjadi ada empat saksi Pernah terjadi diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” imbuhnya.

Diberitakan, Salam meninggal dunia usai tertembak di bagian kepala oleh MSM. Peristiwa itu terjadi di sebuah acara pernikahan yang digelar pada Sabtu (6/7). Dalam acara itu, MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sambutan.

Meskipun demikian, senjata api yang digunakan MSM itu mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di Tempat. Peluru langsung kena kepala korban.

Saat ini Bahkan, MSM Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA