Polri soal Pegi Menang Praperadilan: Kami Tunduk dengan Putusan


Jakarta, CNN Indonesia

Polri memastikan bakal tunduk pada putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan Harus batal demi hukum.


“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini Merupakan putusan yang Dianjurkan hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7).

Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu Bahkan Akan segera jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

“Ini Pernah Tak perlu dijelaskan lagi saja menjadi evaluasi kita bersama, kita Bahkan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.

Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang Baru saja ditangani Polda Jabar.

Sekalipun, Bareskrim Polri selaku fungsi teknis Akan segera tetap Menyajikan asistensi kepada Polda Jabar terkait penyidikan kasus tersebut.

“Sekalipun kami Pernah asistensi, Pernah Tak perlu dijelaskan lagi saja asistensi ini menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang Pernah Tak perlu dijelaskan lagi saja kita dalami,” katanya.

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Harus batal demi hukum.

Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA