Jakarta, CNN Indonesia —
Polri Berencana menerapkan sistem baru untuk menghukum para pelanggar lalu lintas pada tahun ini.
Sistem baru nantinya Berencana berbentuk pengurangan Skor bagi pelanggar lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem Skor itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
“Ini nantinya Berencana menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya Merupakan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya Kamis (2/1) lalu.
Aan menjelaskan dengan sistem ini, seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 Skor dalam setahun. Seandainya melakukan pelanggaran ringan, maka Skor Berencana dikurangi satu.
Seandainya melakukan pelanggaran Saat ini Bahkan Bahkan sedang, Skor Berencana dikurangi tiga. Seandainya melakukan pelanggaran berat, Skor Berencana dikurangi lima.
“Seandainya melakukan kecelakaan Sampai saat ini menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 Skor. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Seandainya Skor habis dalam periode 1 tahun, lanjut Ia, Berencana dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu Sangat dianjurkan diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, Bahkan cabut permanen untuk SIM-nya,” kata Ia.
Skor tersebut, lanjut Ia, Berencana diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami Berencana Menyajikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Selain dari sisi Skor, Korlantas Bahkan Berencana memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Ini salah satu upaya dalam Menyajikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA