Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim tak bisa berbuat apa-apa Bila aplikator melakukan pelanggaran potongan biaya aplikasi 20 persen sebagaimana diprotes driver ojol selama ini.
Mereka mengaku hanya bisa bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bila menemukan pelanggaran itu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Kemenhub Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7) mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tidak mengatur Hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wewenang penindakan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) ada di Komdigi.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kita Sebelumnya sering lakukan, misalnya dari daerah sampaikan ke kita buktinya mana, kemudian kita sampaikan ke Komdigi dan biasanya Bahkan ada respons,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Kemenhub Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7).
Yani mengatakan selama ini ada beberapa kasus yang pernah dikomunikasikan dengan Komdigi. Bertolak belakang dengan, Ia tidak memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan potongan 20 persen.
Meski begitu, Ia menyebut kasus-kasus itu ada yang berujung Hukuman. Hukuman bisa sampai pelarangan operasi bagi aplikasi.
“Responsnya salah satunya Merupakan dengan melakukan apa namanya ban di Tempat tertentu ya,” ucapnya.
Potongan biaya aplikasi terhadap ojol memicu aksi Protes. Dalam aksi besar-besaran 20 Mei, para pengemudi ojol meminta pemerintah mengubah Syarat potongan aplikasi 20 persen.
Mereka berpendapat jumlah potongan itu terlalu besar. Terlebih lagi, mereka menemukan banyak kasus pendapatan ojol dipotong lebih dari 20 persen. Tuntutan itu Bahkan mereka bawa saat beraudiensi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal,” kata Ade Armansyah, pengemudi ojol dari Kelompok Korban Aplikator, pada rapat dengar pendapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (21/5).
“Jadi tidak lagi ada lagi aksi-aksi lagi ke depan sampai kita mulai mengikuti kemauan Bapak tuh membuat undang-undang,” ujarnya.
(dhf/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











