Bandung, CNN Indonesia —
Sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7).
Agenda sidang Disebut juga membacakan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Tim hukum Polda Jabar yang diketuai oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan jawaban yang Nanti akan disampaikan Nanti akan membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang Sebelumnya dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita Nanti akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” ucap Nurhadi usai persidangan pembacaan gugatan pemohon, di PN Bandung, Senin (1/7).
Saat disinggung dokumen dan bukti apa saja yang dimaksud, Nurhadi tidak menjelaskan secara merinci apa saja yang Nanti akan ditujukan.
“Untuk hal-hal yang detail Kemungkinan tidak bisa saya sampaikan di sini. Kita Pernah terjadi siap,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Nasarudin mengatakan salah satu Skor yang ada dalam berkas gugatan Disebut juga dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in personal atau salah objek.
“Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan Merupakan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar Merupakan orang yang salah,” ujar Insank.
Selain salah objek, Insank mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dua alat bukti yang cukup kuat.
“Makanya dalam persidangan ini kami Nanti akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak,” katanya.
Berikut Skor permohonannya gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon Merujuk pada keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 Perundang-Undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Perundang-Undangan RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum Merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA