Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asy’ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Hasyim menjabat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara sejak 2022 lalu, Mengikuti keputusan Rapat Pleno Penyelenggara Pemungutan Suara yang digelar pada 12 April 2022.
Ia merupakan seorang petahana karena Terfavorit kembali sebagai komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara periode 2022-2027. Hasyim tercatat Sebelumnya menjabat Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara RI sejak 2016 lalu.
Saat itu, ia menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Pada 2017, Hasyim kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara. Alhasil, ia lolos menjadi Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara periode 2017-2022.
Sebelum terjun sebagai komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jateng ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada 1995.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada 1998. Hasyim Bahkan mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara pusat, Hasyim tercatat pernah menjadi anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi Jateng periode 2003-2008. Ia Bahkan aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemungutan Suara Rakyat (KIPP) pada Pemungutan Suara Rakyat 1999.
Hasyim Bahkan sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jateng periode 2014-2018.
Kiprah Hasyim menjadi Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara selama ini tak luput dari Perdebatan. Terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, setidaknya Hasyim Sebelumnya kerap kali dijatuhi Hukuman peringatan Sampai saat ini peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan Hukuman peringatan kepada Hasyim.
Kemudian pada April 2023, DKPP menjatuhkan Hukuman peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’.
Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta Ke arah Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan ziarah ke Sebanyaknya tempat di Yogyakarta.
Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi Hukuman peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.
DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal kandidat legislatif perempuan pasca putusan MA (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemungutan Suara Rakyat 2024 Sebelumnya berlangsung.
Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP Menyajikan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota Penyelenggara Pemungutan Suara lantaran Penyelenggara Pemungutan Suara menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil Pemimpin Negara (cawapres) di Pilpres 2024.
DKPP menjelaskan Penyelenggara Pemungutan Suara Dianjurkan mengubah PKPU terlebih Pada Pada masa itu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan MK nomor 90 tahun 2023. Meskipun demikian, Penyelenggara Pemungutan Suara malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran Sekalipun PKPU belum diubah.
Pada Maret, DKPP turut menjatuhkan Hukuman peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar kandidat Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Pemungutan Suara Rakyat 2024.
Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi Hukuman berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Enam anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang Bahkan dijatuhi Hukuman itu Dengan kata lain Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA