Gowa, CNN Indonesia —
Sebuah video yang beredar baru-baru ini menunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulsel (Sulsel), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diberikan Hukuman tilang viral di media sosial. Polisi tersebut diduga meminta uang damai sebesar Rp 150ribu ke pemotor.
“Iya, kami Pernah menyerahkan Bripka A.EF ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5).
Sementara Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab menerangkan Bripka A.EF bertugas di unit patroli Satlantas dan pada saat melaksanakan tugas anggota tersebut tidak sesuai SOP, sehingga dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang bersangkutan Pernah diamankan dan Sebelumnya kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami Bahkan Sebelumnya menonaktifkan Bripka A. EF dari jabatannya selaku anggota Satlantas Polres Gowa, kami nonjob-kan sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan,” kata Wahab.
Bripka A. AF sendiri Sebelumnya mengungkapkan kronologi versinya dalam kejadian tersebut. Ia mengaku saat bertugas melihat seorang pengendara wanita yang berboncengan berhenti di tepi jalan, Rabu (28/5) sekitar pukul 11.30 WITA.
“Saya lihat mereka berhenti di tepi jalan, sehingga saya menghampiri dan menanyakan kenapa mereka berhenti. Spontan keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK. Bahkan, Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikendarainya tidak menggunakan plat nomor, sementara di depannya Baru saja ada razia kendaraan,” ujar Bripka A.EF.
Kemudian, Bripka A.EF hendak menilang pengendara tersebut, karena tidak memiliki surat-surat kendaraan. Meskipun demikian, pengendara wanita tidak Menyajikan nama lengkapnya untuk ditulis dalam surat tilang.
“Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya Didefinisikan sebagai “Janda Sengketa” sehingga saya tidak menulisnya, karena mereka terus memaksa meminta untuk dibantu,” ungkapnya.
Bripka A.EF mengaku bahwa pengendara wanita tersebut menitipkan uang sebesar Rp 150 ribu untuk menghindari tilang. Kemudian direkam oleh pengendara Sampai sekarang viral di media sosial.
“Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima Hukuman dari pimpinan,” ucapnya.
(mir/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA