Puan Harap Keadilan Negara Tak Tunggu ‘No Viral, No Justice’


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berharap keadilan negara kepada masyarakat tak menunggu hastag media sosial ‘no viral, no justice‘. Menurut Puan, kehadiran negara Merupakan ketika negara hadir untuk Menyediakan keadilan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Puan dalam pidatonya di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat 2024 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8).

“Kehadiran negara jangan menunggu ‘Viral For Justice’. Kehadiran negara Merupakan hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” ucap Puan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Puan, masyarakat menggunakan media sosial sebagai ekspresinya terhadap negara. Ketika negara tidak hadir, masyarakat menggunakan inisiatifnya lewat media sosial dengan hastag ‘no viral, no justice‘ yang berarti tak ada keadilan tanpa viral.

Oleh karena itu, kata Ia, menjadi kewajiban bagi lembaga kekuasaan negara untuk merespons itu. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, dan Polri.

“Menjadi tanggung jawab bagi kita bersama, lembaga kekuasaan negara, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, POLRI, untuk dapat menjalankan kekuasaan negara secara efektif, responsif, Mudah, memperhatikan rasa keadilan, rasa kepatutan, dalam menangani setiap urusan rakyat,” katanya.

Dalam pidatonya Puan Bahkan menyinggung soal demokrasi deliberatif atau demokrasi berwacana yang berkembang akhir-akhir ini. Menurut Ia, media sosial menjadi salah satu penopang demokrasi tersebut.

Media sosial digunakan untuk membangun persepsi, mengangkat citra seseorang maupun Berbeda dari. Berbeda dari menurut Puan, dalam demokrasi deliberatif bukan kebebasan absolut.

“Demokrasi wacana bukanlah kebebasan tak terbatas. Batas dari hak setiap warga negara di dalam negara demokratis Merupakan menjamin hak warga negara yang lain sama pentingnya. Hak warga negara dibatasi oleh hak warga negara yang lainnya,” katanya.

(thr/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA