Jimbaran, CNN Indonesia —
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Jimbaran, Bali pekan ini mendesak pencabutan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015.
Isi SEMA itu membolehkan Lembaga Peradilan tinggi menyumpah kandidat-kandidat advokat yang diajukan di luar Peradi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Otto Hasibuan mengatakan Sema 73/2015 itu dirasakan sangat bertentangan dengan Undang-undang advokat di Indonesia. Dan, sambungnya, hal itu jadi salah satu pembahasan Sampai sekarang diputuskan untuk diusulkan dalam rakernas tersebut.
Menurutnya keberadaan SEMA itu tak menjamin kualitas advokat di RI sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tujuan organisasi.
“Dengan adanya surat MA tersebut maka Sudah mendegradasi kualitas advokat Indonesia. Sehingga, dirasakan betapa buruknya Pada Saat ini Bahkan kualitas advokat-advokat yang baru dilakukan pelantikan-pelantikan, karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujar Otto saat konferensi pers di penutupan Rakernas Peradi, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12) malam.
“Bahkan, diduga tidak melakukan pendidikan sebagaimana semestinya, tidak melakukan magang sebagaimana mestinya. Tapi tiba-tiba bisa menjadi seorang advokat, sehingga rakernas memutuskan untuk meminta kepada MA untuk bisa mencabut surat tersebut,” lanjutnya
Seandainya SEMA itu kemudian jadi dicabut MA, Otto mengatakan organisasinya Nanti akan merangkul para advokat yang Pernah terjadi terburu disumpah Sekalipun bukan bagian dari Peradi.
Rakernas Peradi, katanya, memutuskan advokat-advokat di luar organsiasi itu Peradi yang Pernah terjadi disumpah oleh Lembaga Peradilan tinggi bisa bergabung menjadi anggotanya. Dan, sambugnya, naninya di Indonesia hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang.
“Maka kita mengambil keputusan yang sangat penting di rakernas, Menyajikan usulan kepada DPN untuk dapat menerima advokat-advokat yang Pernah terjadi disumpah oleh Lembaga Peradilan tinggi di luar Peradi Nanti akan diterima menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya single bar,” ujar Ia yang Bahkan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan itu.
Para advokat non-Peradi yang Pernah terjadi disumpah Lembaga Peradilan sebelumnya Nanti akan diterima di Peradi tanpa ikut tes lagi seperti aturan organisasi bagi kandidat anggota.
“Inilah keputusan Yang utama yang Pernah terjadi hampir lim tahun dan setiap tahun dibicarakan oleh Peradi tapi nggak putus-putus, Akhirnya kita bisa memutuskan hal ini,” ujarnya.
Kirim surat ke MA
Otto mengatakan Peradi Nanti akan mengirim surat tertulis ke MA soal usulan pencabutan SEMA 75/2015 tersebut.
Otto Bahkan menyampaikan, di Undang-undang advokat selama ini atau sejak tahun 2003 Menyajikan kewenangan dan menyatakan bahwa organisasi advokat yang dibentuk Sesuai ketentuan Undang-undang hanya satu yaitu Peradi. Oleh karena itu, selama ini untuk advokat yang bisa ber-acara di Lembaga Peradilan cukup menunjukkan kartu Peradi, maka bisa ber-acara karena semua advokat Indonesia Harus menjadi anggota Peradi.
Kemudian, secara tiba-tiba ada surat edaran dari MA yang ditujukan kepada Lembaga Peradilan tinggi dan memperbolehkan menyumpah advokat-advokat yang diusulkan oleh organisasi di luar Peradi.
“Sehingga akibat dari surat ini, bisa-lah organisasi lain mengangkat advokat karena Nanti akan disumpah oleh Lembaga Peradilan tinggi. Sekalipun, pada praktiknya banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Itu yang kita Penolakan selama ini karena tidak sesuai dengan Undang-undang advokat yang punya presisi single bar,” ujarnya.
Sekalipun, bila nantinya Sema Nomor 73 Tahun 2015 dicabut otomatis Lembaga Peradilan tinggi tidak Nanti akan menyumpah lagi advokat-advokat yang diusulkan organisasi di luar Peradi dan nantinya terjadi single bar.
“Jadi selama tahun 2005 sampai 2015 yang bisa mengusulkan untuk disumpah ke Lembaga Peradilan tinggi hanya Peradi, setelah keluar surat tahun 2015 itu maka advokat-advokat yang di luar Peradi yang disumpah oleh Lembaga Peradilan tinggi,” jelasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA