Respons Rekapitulasi Ulang Penyelenggara Pemilihan Umum, Waketum Sebut PPP Tak Akan segera Berhenti


Makassar, CNN Indonesia

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2024 Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) setelah adanya putusan sengketa di MK (MK) yang menyatakan PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara mengatakan partainya masih terus berupaya sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2024-2029.

“Saya kira keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum terkait hasil rekapitulasi suara, saya kira seperti itu. Tapi saya kira upaya-upaya dari PPP Pernah Jelas tidak Akan segera berakhir Sampai saat ini pelantikan,” kata Amir Uskara di Makassar, Minggu (28/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengakui hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2024 setelah ada putusan sengketa di MK itu ternyata tak Menyediakan perubahan berarti bagi suara PPP di Pileg 2024 untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI. Justru, Ia menegaskan PPP Akan segera terus berjuang Sampai saat ini pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 dilakukan.

“Saya kira dalam perhitungan Penyelenggara Pemilihan Umum itu tetap sama dengan hasil rekap nasional beberapa waktu lalu, hampir tidak berubah, jumlah suara tidak berubah. Yang Pernah Jelas kita terus berupaya sampai pelantikan,” ungkap Wakil Ketua Umum PPP untuk bidang Pemenangan Pemilihan Umum dan Ekuin tersebut.

Sebelumnya, Penyelenggara Pemilihan Umum Pernah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2024 setelah adanya putusan sengketa di MK.

Hasil rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Sesuai ketentuan rekapitulasi terkini, PPP tetap tak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Dalam rekapitulasi ulang Penyelenggara Pemilihan Umum pascaputusan MK itu, PPP tak bisa memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen untuk mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Menurut rekapitulasi, mereka meraup 5,8 juta suara atau setara dengan 3,87 persen.

Berikut rincian perolehan suara Organisasi Politik di tingkat nasional pasca putusan MK Sesuai ketentuan nomor urut di Pemilihan Umum 2024:

1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Nasdem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 972.898
7. Partai Gelora: 1.282.000
8. PKS: 12.781.241
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Garuda: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550.

(mir/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA