Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan Narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Kabar itu disampaikan Kepala Negara Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso Berencana pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane Berencana kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Kepala Negara Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Kepala Negara Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
“Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.
Dalam unggahan itu, Bongbong menuturkan Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman Kesenjangan Ekonomi sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menekankan Mary Jane Merupakan korban dari keadaannya sendiri, Sekalipun ia bersalah.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Lembaga Peradilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang Berencana dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Kepala Negara Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Kepala Negara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia pun menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.
(blq/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA