Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dapat Karangan Bunga #justicefordini


Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman karangan bunga buntut vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).

Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan sindiran dalam rangkaian itu.

“Turut berduka cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN SBY atas putusan indahmu #justicefordini,” bunyi tulisan pada rangkaian bunga itu, Jumat (26/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak diketahui siapa pengirim bunga itu. Serta sejak kapan rangkaian bunga itu terpasang di depan PN Surabaya.

“Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam [sampai pagi],” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya.

CNNIndonesia.com Sudah berupaya mengonfirmasi Humas PN Surabaya Alex Madan perihal rangkaian bunga itu. Justru yang bersangkutan belum Menyajikan respons.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan Perdebatan di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frd/wis)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA