Ronald Tannur Dibebaskan, Pengacara Korban Nanti akan Laporkan Hakim ke KY


Surabaya, CNN Indonesia

Dimas Yemahura selaku pengacara dari pihak korban dugaan penganiayaan dan pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Dini Sera Afriyanti (29), mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim memutuskan memvonis bebas bebaskan Ronald, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah terjadi melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Niscaya nanti Tuhan yang membalas apa yang Pernah terjadi dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dimas, Ronald Merupakan orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini. Pasalnya, menurut Ia, anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Partai PKB Edward Tannur itu Pernah terjadi mengendarai Kendaraan Pribadi dan melindas tubuh kliennya Sampai sekarang tak sadarkan diri.

“Karena kita tahu, tidak Kemungkinan ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat Ia itu meninggal. Artinya Jelas ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya.

Dimas pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) Ingin melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini. Didefinisikan sebagai dengan mengajukan kasasi.

“Niscaya kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya Pernah terjadi sangat apresiatif dengan Ia dengan tuntutannya, saya berharap Ia sama seperti kami tetap Ingin melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding (kasasi) terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.

Ia bersama tim pengacara korban Bahkan Nanti akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di MA.

“Kami Bahkan Nanti akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami Nanti akan melaporkan kepada Bawas, kami Bahkan Nanti akan mengawal semoga teman-teman media masih Ingin berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata Ia.

Sekalipun demikian, Dimas belum menyampaikan atas dugaan apa ia Nanti akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.

Terakhir, Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat hukum selanjutnya.

“Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” katanya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai sekarang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah terjadi melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

(frd/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA