Jakarta, CNN Indonesia —
Aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11).
Mengikuti jadwal, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada pukul 11.00 WIB.
“Iya Nanti akan hadir, kami Dalam proses Ke arah Polres,” kata salah satu tim kuasa hukum Said, Gufroni saat dikonfirmasi.
Terpisah, Muhammad Fadhil Alfathan yang Bahkan tim kuasa hukum Said mengatakan Sebelumnya menyiapkan Sebanyaknya barang bukti untuk pemeriksaan hari ini.
“Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiel delik berita bohong dan keonaran yang Sebelumnya dihapus MK,” ujarnya.
Fadhil menyebut dokumen putusan MK itu diharapkan bisa menunjukkan bahwa delik berita bohong merupakan pasal karet dan cenderung digunakan untuk membungkam pendapat publik.
“Meskipun demikian demikian pasal yang digunakan Merupakan dalam Perundang-Undangan ITE. Tapi dengan putusan tersebut kami ingin menjelaskan bahwa delik mengenai berita bohong itu karet dan punya kecenderungan digunakan untuk membungkam pendapat atau ekspresi,” tutur Ia.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.
Said Merupakan sosok vokal yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, staf khusus Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Mengikuti keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Gufroni pun menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) Perundang-Undangan ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi Bila dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus Merupakan mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan,” kata Ia dalam keterangannya, Senin (18/11).
“Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan,” imbuhnya.
(dis/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA