Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengucurkan program Sale tarif Retribusi Negara Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) untuk Kendaraan Pribadi listrik dan hybrid. Skema Sale tarif PPN terbagi dua kelompok Dikenal sebagai semester I sebesar 100 persen dan semester II turun sebesar 50 persen selama tahun ini.
PPN ditanggung pemerintah ini merupakan stimulus untuk memperbaiki kondisi perekonomian kuartal I tahun 2025.
“Insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, Sale PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata Ia saat konferensi pers di Jakarta akhir tahun lalu.
“Jadi PPN untuk semua barang jasa yang semua tetap dikonsumsi masyarakat tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.
Kendaraan Pribadi listrik sendiri Sebelumnya mendapatkan sederet insentif mulai dari PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Retribusi Negara Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Sesuai aturan PP 74 tahun 2021.
Sedangkan Kendaraan Pribadi hybrid baru diganjar Sale PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya PPN DTP 100 persen ini, Kendaraan Pribadi hybrid berpotensi mendapat potongan besar sehingga semakin menunjang masyarakat untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi.
Sebelumnya, Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini Sebelumnya terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA