Jakarta, CNN Indonesia —
Arab Saudi menangkap seorang pria warga Indonesia (WNI) karena Dituding melanggar undang-undang kejahatan siber negara kerajaan.
Melalui pemberitahuan di X pada Minggu (11/8), Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah tanpa menyebutkan kapan peristiwa terjadi.
“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.
Pihak Saudi tidak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan WNI itu. Tidak seperti, laporan Gulf Insider menuturkan penangkapan ini berlangsung menyusul sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Video itu menunjukkan seorang ekspatriat merekam jenazah orang yang Pernah terjadi meninggal proses pemakaman, termasuk saat memindahkan jenazah ke Kendaraan Pribadi ambulans.
Sampai saat ini Saat ini Bahkan, belum ada konfirmasi dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum RI Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah soal kasus ini.
Tapi, apakah benar Saudi memiliki aturan ketat soal privasi termasuk larangan merekam jenazah yang dianggap sebagai kejahatan siber?
Arab Saudi memang mengatur ketat soal privasi yang dianggap sebagai bentuk kejahatan siber. Merekam prosesi pemakaman tanpa izin pun dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi.
Merujuk pada pasal 3 dari Undang-Undang siber, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Sampai saat ini 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar).
Aturan itu Bahkan berlaku untuk penyebaran konten di media sosial.
Sebelum menangkap WNI, polisi Saudi pernah menahan warga Bangladesh di Riyadh yang Dituding merekam dan mengunggah rekaman orang meninggal ke media sosial.
Rekman itu menunjukkan jenazah yang Pernah terjadi dilengkapi kain kafan hendak dipindakan ke kamar jenazah sebelum dimakamkan, demikian menurut Gulf News.
Kejahatan siber di Saudi
Kejahatan siber menurut Saudi terdiri dari tiga kategori Dikenal sebagai kelompok A, kelompok B, dan kelompok C, demikian dikutip situs firma hukum Al Tamimi.
Daftar kejahatan kelompok A mencakup memperoleh akses ilegal untuk mengancam atau memeras Supaya bisa pihak lain Ingin melakukan sesuatu, pencemaran nama baik di media sosial, dan melanggar privasi dengan mengambil gambar atau merekam video memakai ponsel.
Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut Berniat dikenai hukuman penjara satu tahun atau denda 500.000 riyal.
Kelompok B mencakup tindakan seperti meretas akun media sosial. Bagi yang melanggar tindakan ini Berniat dikenai penjara paling lama empat tahun dan denda Sampai saat ini 3.000.000 riyal.
Kelompok C mencakup tindakan seperti transmisi, publikasi atau penyimpanan materi yang tak sesuai ketertiban umum, nilai agama, dan melanggar privasi orang; menerbitkan pornografi; serta mempromosikan dan mendistribusikan Narkotika.
Bagi yang melanggar tindakan yang disebutkan di kelompok C Berniat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau dengan maksimal 3.000.000 atau sekitar Rp12 miliar.
(rds/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA