Jakarta, CNN Indonesia —
Pendaftaran seleksi kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal ditutup pada 10 September 2024. Artinya, hanya tinggal sehari lagi waktu untuk mengikuti seleksi ini.
Awalnya, pendaftaran seleksi CPNS dibuka sampai 6 September. Justru kemudian pendaftaran diperpanjang Sampai sekarang 10 September karena ada kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai elektronik atau e-meterai.
Kendala itu membuat proses pendaftaran mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal.
“Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal,” Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).
Sesuai ketentuan data BKN, Sampai sekarang 6 September per pukul 20.00 WIB, jumlah yang mendaftar seleksi CPNS sebanyak 3,27 juta orang. Di mana, dari jumlah itu yang Pernah melakukan submit dokumen sebanyak 1,53 juta orang.
Adapun instansi yang paling banyak dilamar Merupakan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut syarat umum daftar CPNS:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara Sesuai ketentuan putusan Lembaga Peradilan yang Pernah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kapolri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai kandidat PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kapolri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Organisasi Politik atau terlibat politik Murah.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA