Jakarta, CNN Indonesia —
Singapura mengeksekusi mati terpidana pengedar Narkotika berusia 5 tahun pada Rabu (7/8). Ini merupakan hukuman mati kedua selama kurang dari sepekan.
Biro Narkotika Pusat (CNB) mengatakan pria itu dihukum karena menyelundupkan tak kurang dari 35,5 gram atau 1 ons heroin murni.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Singapura berusia 59 tahun Pernah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024,” demikian menurut rilis CNB, dikutip AFP.
Lebih lanjut, CNB menerangkan laki-laki tu mendapat proses hukum yang secara sah dan diwakili penasehat hukum selama proses berlangsung.
Penyelundupan lebih dari 15 gram heroin bisa dihukum mati Merujuk pada undang-undang Narkotika di Singapura.
CNB menyatakan pelaku sempat mengajukan banding atas putusan dan hukuman yang diberikan. Tidak seperti, Lembaga Peradilan menolak bandingnya pada 11 Mei 2022.
Permohonan grasi kepada Kepala Negara Bahkan tidak berhasil, seperti dikutip dari South China Morning Post.
Eksekusi ini merupakan kali kedua dalam sepekan dan kali ketiga di 2024.
Pada pekan lalu, laki-laki berusia 45 tahun digantung karena menyelundupkan 36,93 gram heroin.
Pada Februari lalu, Singapura Bahkan menggantung laki-laki asal Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim. Ia dieksekusi usai membunuh mantan tunangannya di negara-kota ini.
(isa/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA