Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara RI Prabowo Subianto meneken Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Tak hanya hanya jaksa, keluarga jaksa Bahkan bisa mendapat perlindungan dari polisi.
Berikut Skor-Skor Perpres TNI dan Polisi lindungi jaksa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa berhak dilindungi TNI dan Polisi
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
Keluarga jaksa dilindungi polisi
Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.
“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kapolri diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.
Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.
Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
“Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.
Sumber pendanaan Sampai sekarang bisa gaet BIN-BAIS TNI
Perpres ini Bahkan mengatur aspek pendanaan dalam penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri Disebut juga yang bisa bersumber dari APBN dan sumber pendaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur soal perlindungan bagi Jaksa oleh Polri dan TNI, Perpres ini Bahkan mengatur bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.
Kerja sama itu dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit pada aspek pendidikan dan pelatihan serta pertukaran dan informasi.
“Syarat lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 12 ayat 3.
Dewan Perwakilan Rakyat minta jangan permanen
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Hinca Pandjaitan berharap perlindungan TNI dan Polri kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2025 tidak bersifat permanen.
Ia berharap perlindungan itu hanya diberikan atas pertimbangan tertentu untuk Membantu jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Kemungkinan ada pertimbangan khusus Kepala Negara, Kita bisa pahami,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5).
“Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” sambungnya.
(tim/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA