Skor-Skor Sidang Putusan DKPP yang Pecat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).


Hasyim hadir secara daring dalam sidang putusan itu. Sementara pengadu dan kuasa hukum hadir secara langsung di Tempat.

Berikut Skor-Skor yang terungkap dalam sidang DKPP.

Hasyim minta Vincent-Desta kirim video ucapan ke pengadu

DKPP mengungkap Seniman Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta digunakan Hasyim untuk merayu korban. Hal tersebut dilakukan Hasyim ketika hadir dalam program Tonight Show bertema “Pemilih Muda, Ayo ke TPS” pada 24 Oktober 2023.

Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut Hasyim meminta Vincent dan Desta membuat video ucapan Berhasil dan doa Supaya bisa Pemungutan Suara Rakyat di luar negeri lancar. Hasyim kemudian mengirim video itu ke korban disertai dengan Sebanyaknya pesan rayuan.

“Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption “special for you”, ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,” ucap Kristiadi.

Hasyim kirim chat tak senonoh

DKPP Bahkan menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan lewat WhatsApp yang tidak patut kepada CAT. Ini terjadi ketika CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.

“Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pak cwie mie,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, ‘oh maaf keselip’,” sambungnya.

Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa ‘CD’ yang dimaksud Merupakan celana dalam.

Hasyim mengajak hubungan badan

DKPP mengatakan Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Kala itu, Penyelenggara Pemungutan Suara tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Ia lalu datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.

Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Awalnya, pengadu terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.

“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucap Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim buat surat pernyataan

DKPP mengungkapkan Hasyim membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban. Surat tersebut dibuat Hasyim lantaran tak kunjung memberi kepastian Berniat menikahi korban usai memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Ada lima Skor dalam surat itu. Pertama, Hasyim janji mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Ketiga, Menyajikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Kelima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Apalagi, CAT meminta Hasyim membayar denda Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun Bila tidak mampu memenuhi Skor-Skor surat pernyataan.

Terbukti salah gunakan wewenang

DKP Bahkan menyatakan Hasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Sebab, Hasyim terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai Kendaraan Pribadi dinas untuk menemui korban, Sampai sekarang membelikan korban monitor.

Total biaya tiket yang dibelikan yaitu Rp100 juta. Menurut Hasyim, uang tiket itu dibayarkan oleh temannya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA