Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan SD Sampai saat ini SMA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satunya Merupakan pemberlakuan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA.
SPMB–yang menggantikan sistem sebelumnya Disebut juga PPDB– memiliki empat jalur penerimaan siswa di tahun ajaran baru Disebut juga jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Keterangan resmi Kemendikdasmen Sesuai aturan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, kuota penerimaan murid oada jenjang SMA, kuota penerimaan dari jalur domisili dari menjadi minimal 30 persen dari yang semula 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi menjadi minimal 30%.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya Merupakan provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dikutip dari siaran pers pada Kamis (30/1) lalu.
Kemudian untuk jenjang SD di antaranya jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang ini tidak ada jalur prestasi.
Lalu kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.
Mu’ti menrangkan jalur domisili diperuntukkan bagi kandidat murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur ini pada prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi kandidat murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan kandidat murid penyandang Penyandang Disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi kandidat murid yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya dan prestasi nonakademik, seperti seni, Kearifan Lokal, bahasa, Gerakan, atau bidang non akademik lainnya.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi kandidat murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan kandidat murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pada siaran pers yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan murid ini Merupakan transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak Berencana terulang. Mari kita bergotong-royong Supaya bisa kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.
(kid/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA