Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan Retribusi Negara pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Merujuk peraturan tersebut tertulis bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku Akan segera hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
“Retribusi Negara Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan Trik mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Retribusi Negara berupa harga jual atau nilai Produk Impor,” bunyi pasal 2 ayat 2.
“Barang Kena Retribusi Negara dengan Dasar Pengenaan Retribusi Negara berupa harga jual atau nilai Produk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Retribusi Negara yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Retribusi Negara penjualan atas barang mewah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
Dalam peraturan tersebut tak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan Akan segera terkena PPN 12 persen sebagaimana yang Sudah diatur.
Kendati demikian, tertulis bahwa barang-barang yang tergolong mewah Akan segera sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6 peraturan tersebut.
Peraturan ini tercantum Sudah ditandatangani oleh Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 yang turut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA