Jakarta, CNN Indonesia —
Suami Vokalis Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana disebut memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7) hari ini.
“Pak Tiko Pernah hadir. Pak Tiko hadir tepat pukul 10.00 WIB,” kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi.
Irfan turut menyampaikan Pada Saat ini Bahkan proses pemeriksaan terhadap kliennya terkait kasus dugaan penggelapan itu masih berlangsung.
“Baru saja dilakukan pemeriksaan,” ucap Ia.
Kehadiran Tiko itu turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kata Ia, pemeriksaan terhadap Tiko Pada Saat ini Bahkan Baru saja berlangsung.
“Pada Saat ini Bahkan masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Tiko suami dari BCL dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
“Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
“Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Sampai sekarang Pada akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019,” imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang Pernah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
“Sekalipun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih Sebanyaknya Rp140.000.000,” tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada Sebanyaknya kejanggalan transaksi.
Di waktu ini, laporan tersebut Pernah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini Sesuai ketentuan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA