Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia mengakui dua karakteristik khusus status sebuah daerah dari daerah-daerah lain pada umumnya. Syarat itu diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalamnya ada dua bentuk kekhususan sebuah provinsi, Didefinisikan sebagai daerah otonomi khusus dan daerah Unggul.
Sampai sekarang Di waktu ini, ada sembilan provinsi di Indonesia yang diakui memiliki kekhususan atau perbedaan status dibanding daerah lain. Masing-masing Didefinisikan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan enam provinsi di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dua provinsi yang bersifat Unggul, Didefinisikan sebagai DIY (DIY) dan Daerah Unggul Aceh.
Masing-masing daerah tersebut memiliki perbedaan baik dalam bentuk pemerintahan maupun otonominya dibanding daerah-daerah lain. Jakarta misalnya, tak menggelar pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupaten administrasi. Wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur.
Meski begitu, Sebanyaknya kekhususan itu berubah dalam Perundang-Undangan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru. Perundang-Undangan itu belum berlaku Sampai sekarang Ibu Kota Negara resmi pindah ke Nusantara.
Lalu, bagaimana dengan daerah Unggul, menyusul wacana Solo yang didorong untuk menjadi daerah Unggul dan lepas dari Jateng?
“Solo minta pemekaran dari Jateng dan diminta dibikin Daerah Unggul Surakarta,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).
Selain diakui dalam UUD dan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah Unggul Bahkan memiliki undang-undang khusus. Kekhususan DIY misalnya diatur secara khusus dalam Perundang-Undangan 13/2012, begitu pula dengan Aceh yang diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara, merujuk Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebelum direvisi, syarat utama daerah bisa berstatus Unggul hanya Bila memiliki Sebanyaknya prasyarat historis, terutama menyangkut keberadaannya sebelum Indonesia merdeka.
“Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Unggul dengan Perundang-Undangan pembentukan termaksud dalam ayat (3), dapat ditetapkan sebagai Daerah Unggul yang setingkat dengan propinsi, kabupaten atau desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 Perundang-Undangan tersebut.
DIY misalnya, Pernah terjadi berdiri sejak 1755 Pada saat yang sama dengan pembentukan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin. DIY ditetapkan berstatus Unggul sejak 1950 lewat Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 1950.
Saat Indonesia merdeka, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara Republik Indonesia.
Maka, DIY Sampai sekarang Sekarang tak ikut dalam pesta demokrasi elektoral lima tahunan. Sebab, kepala daerah tersebut bersifat dinasti atau monarki yang Berencana dilanjutkan keturunannya.
Sementara, Aceh berstatus Unggul sejak 26 Mei 1959 karena kombinasi faktor sejarah, politik, dan Kearifan Lokal. Aceh eksis sejak pra kemerdekaan terutama perannya dalam penyebaran Islam di Indonesia.
Sejak 1937, Aceh pernah berstatus keresidenan Sampai sekarang Indonesia merdeka. Aceh dianggap memiliki peran besar pada kemerdekaan RI. Kepala Negara Sukarno pernah menjuluki Aceh sebagai wilayah modal.
Aceh sempat bergabung di bawah Sumut pada 1948. Tidak seperti kemudian berpisah dan menjadi wilayah otonom. Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Unggul yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Lalu, apakah Solo bisa menjadi daerah Unggul?
Aria Bima menyebut Solo memenuhi syarat sebagai daerah Unggul. Menurut Ia, Solo memiliki peran dan kontribusi besar dalam perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Solo Bahkan memiliki ciri khas dan Kearifan Lokal khusus di banding daerah lain.
“Secara historis memiliki kekhususan dalam proses terhadap perlawanan terhadap penjajahan dan mempunyai kekhasan sebagai daerah,” katanya.
Sebagaimana DIY, Solo Bahkan memiliki kesultanan yang dikenal Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berdiri pada tahun 1745 sebagai penerus Kesultanan Mataram.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Kesunanan Surakarta bergabung dengan Indonesia sebagai Daerah Unggul Surakarta. Tidak seperti, pada 1946, pemerintah Indonesia membekukan status Daerah Unggul Surakarta dan menjadikannya sebagai Karesidenan yang bersifat khusus.
Di waktu ini, Kesunanan Surakarta berkedudukan sebagai monarki seremonial tak berdaulat dan pusat pelestarian Kearifan Lokal Jawa. Keraton Surakarta tetap menjadi simbol kebudayaan dan sejarah Jawa, dengan Susuhunan Pakubuwana XIII sebagai raja Di waktu ini.
Meski begitu, Aria Bima mengatakan ada keinginan untuk kembali mengusulkan Solo sebagai daerah Unggul Surakarta, walau masih sekadar wacana.
Ditambah lagi, Ia menilai belum ada urgensi untuk memekarkan wilayah Solo. Apalagi, Solo Sekarang Pernah terjadi berkembang menjadi pusat Usaha, pendidikan, Sampai sekarang kebudayaan.
“Ya, mulai ada keinginan [dimekarkan]. Tapi saya melihat apakah relevansi untuk Di waktu ini? Solo ini Pernah terjadi menjadi kota dagang, Pernah terjadi menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang Sangat dianjurkan diistimewakan,” ucap Ia.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Berencana mempelajari lebih dulu usulan Surakarta menjadi daerah Unggul.
“Tapi tentunya kita tidak Sangat dianjurkan gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan Unggul,” kata Pras lewat pesan singkat, Jumat (25/4).
Pras menyampaikan banyak faktor yang Sangat dianjurkan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia pun mengingatkan dalam urusan pemekaran daerah ada beberapa konsekuensi yang Berencana mengikuti.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, Jelas perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan Bahkan Berencana Sangat dianjurkan diadakan,” ujar Ia.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian mengaku Berencana mengkaji usulan itu sesuai kriteria yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita Berencana kaji ada kriterianya. Apa Penjelasannya nanti Daerah Unggul,” kata Tito di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan pengajuan status daerah Unggul bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi Bahkan Dianjurkan memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut, katanya, melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri dan kemudian Berencana disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita Berencana naikkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI Bahkan. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
(thr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA