Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) mengabulkan sebagian permohonan tiga mahasiswa dari Jatim (Jatim) yang menggugat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilihan Umum terkait pengunduran diri kandidat legislatif (caleg) Terfavorit.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan caleg Terfavorit tak boleh semena-mena mundur karena alasan pribadi tak jelas atau ikut Pemilihan Kepala Daerah, kecuali mendapat tugas atau jabatan negara yang bukan hasil Pemilihan Umum.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (21/3), MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dengan demikian, mengutip dari laman MK, pengunduran diri caleg Terfavorit dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan tugas negara yang lain Mengikuti pengangkatan dan/atau penunjukan, bukan melalui pemilihan umum.
“Seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut Merupakan jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang Mengikuti pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” demikian pertimbangan mahkamah dalam putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut.
Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum tersebut diajukan tiga mahasiswa asal Jatim Disebut juga Adam Imam Hamdana,Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani. Mereka beralamat di Trenggalek dan Blitar.
MK pun menyatakan dalil yang diungkap tiga pemohon itu berdasar sehingga mahkamah mengabulkannya sebagian. Putusan MK itu sejalan dengan Trend Populer yang terjadi, termasuk pascapemilu legislatif (pileg) 2024.
Pada Pileg 2024 lalu banyak kandidat Terfavorit yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pertimbangannya, MK menilai praktik tersebut mencerminkan proses demokrasi yang tidak sehat, bahkan dan berpotensi bersifat transaksional. Ditambah lagi dengan Bahkan mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat yang diberikan lewat Pemilihan Umum untuk caleg pilihannya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan walau pengunduran diri merupakan hak kandidat Terfavorit, mandat rakyat yang diberikan melalui Pemilihan Umum Sangat dianjurkan menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan mengundurkan diri.
“Ketika seorang kandidat Terfavorit berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang Sangat dianjurkan dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam Pemilihan Umum merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan bagian pertimbangan tersebut.
Menurut MK, pengunduran diri seorang kandidat legislatif Terfavorit dapat meniadakan suara pemilih yang Pernah terjadi memilihnya. Dalam sistem Pemilihan Umum proporsional terbuka, pemilih dapat memilih Mengikuti figur kandidat yang diusung. Bila kandidat yang Terfavorit mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan bagian pertimbangan lainnya menjelaskan ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi.
Mahkamah menilai pasal itu tidak Menyajikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri kandidat Terfavorit. Akibatnya, penyelenggara Pemilihan Umum hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.
MK menegaskan batasan dalam pengunduran diri kandidat Terfavorit diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Umum.
Caleg Terfavorit mundur karena Pemilihan Kepala Daerah
Dalam pertimbangan putusan itu, MK Bahkan tidak membenarkan pengunduran diri caleg Terfavorit demi kepentingan ikut Pemilihan Umum kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah). Pasalnya caleg Terfavorit tersebut Pernah terjadi mendapatkan mandat dari rakyat melalui Pemilihan Umum legislatif.
MK menilai Trend Populer yang terjadi itu membuat suara pemilih terhadap figur tertentu untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota DPRD jadi tidak terlindungi. Mahkamah melihat suara pemilih yang Sebelumnya memilih kandidat tertentu dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota DPRD dinegasikan lewat pengunduran diri caleg Terfavorit.
“Mahkamah berpendapat kandidat Terfavorit yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah Merupakan hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan.
MK pun mengingatkan kepada partai-Partai sebagai pengusul kandidat pejabat publik–caleg maupun kandidat kepala daerah–sebelum ikut kontestasi pileg maupun Pemilihan Kepala Daerah. MK mengingatkan para Partai pengusul atau pengusung tidak boleh menegasikan suara rakyat yang Pernah terjadi memilih sebelumnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
“Oleh karenanya menurut Mahkamah, setelah kandidat legislatif Terfavorit maka kandidat Terfavorit Berencana menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena dilakukan penggantian baik oleh Partai maupun dengan pengunduran diri atas kehendak kandidat Terfavorit sendiri,” demikian pertimbangan yang dibacakan.
“Penggantian yang dilakukan dengan ketidakjelasan alasan apalagi alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Berencana mengkhianati suara rakyat yang Pernah terjadi diberikan saat pemungutan suara dalam pemilihan umum kandidat anggota legislatif,” imbuhnya.
Tiga pemohon–Adam, Wianda Julita Maharani, dan Adinia–saat mengajukan permohonan itu ke MK menyatakan caleg Terfavorit yang mundur Merupakan sebuah bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat.
Mereka menilai penerapan pasal Undang-Undang Pemilihan Umum itu membuka peluang politikus menjadi caleg untuk Hanyalah tes saja, dan dikalkulasikan untuk berpindah haluan ke Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai, dan tak sesuai dengan semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 40/PUU-VIII/2010.
(kid/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA