Medan, CNN Indonesia —
Mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tanah Karo, Bebas Ginting alias Bulang, yang menjadi tersangka pembakaran rumah Sampai sekarang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya Pernah terjadi ditahan. Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Kita Pernah terjadi mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bebas Ginting) Pernah terjadi 2 kali menjalani hukuman,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/7).
Agung menambahkan sebelumnya Bebas Ginting pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Disinggung soal informasi tentang Bebas Ginting sebagai pengelola perjudian dan Narkotika, Agung menyatakan pihaknya Nanti akan menyelidiki setiap informasi yang diterima.
“Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya,” katanya.
Agung mengatakan penyidik masih terus menguatkan fakta-fakta tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor, Yunus Saputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico.
“Penyidik tengah mendalami background tersangka B. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini. Niscaya ini menjadi background yang Nanti akan kita lebih kuatkan lagi,” ujarnya.
Agung belum mengungkap motif ketiga tersangka membakar rumah Rico. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologi Bebas Ginting untuk mengungkap motivasi aksi keji tersebut Sampai sekarang tuntas.
“Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,” tuturnya.
Demikian Bahkan soal kemungkinan tersangka lain. Menurutnya, penyidik Nanti akan membuktikannya sesuai fakta yang ditemukan.
“Kita Nanti akan terus memverifikasi informasi yang disampaikan. Tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali,” ungkapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah AMPI Sumut David Luther membenarkan Bebas Ginting pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo. Justru masa jabatannya berakhir pada 2021.
“Bebas Ginting sejak tahun 2021 Pernah terjadi tidak aktif di ormas dan tidak Memperjelas status keanggotaannya, baik di AMPI Sumut maupun AMPI Tanah Karo,” kata David Luther beberapa waktu lalu.
Menurut David, Bebas Ginting Pada Pada saat ini Pernah terjadi tidak tercatat sebagai kader ormas AMPI. AMPI sendiri menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Bebas Ginting ke kepolisian.
“Mengenai pendampingan hukum, AMPI Sumut Pernah terjadi melakukan rapat dengan AMPI Tanah Karo dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata David.
Dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media Tribrata Tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam insiden itu, empat orang tewas terbakar Didefinisikan sebagai Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengungkap bahwa korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut. Belakangan korban Bahkan meminta kepada HB Supaya bisa temannya yang merupakan anggota ormas Bahkan mendapatkan jatah.
Karena permintaannya tidak digubris, Sempurna Pasaribu memberitakan Tempat perjudian tersebut dan menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.
(fnr/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA