Jakarta, CNN Indonesia —
Tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI untuk menanyakan pengusutan laporan pelanggaran pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024.
Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan pihaknya menyampaikan Sebanyaknya laporan dugaan pelanggaran.
“Kami Berniat meminta klarifikasi dan penegasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait masalah laporan-laporan yang Pernah terjadi kami ajukan di beberapa wilayah,” kata Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Rabu (4/12).
“Sampai hari ini belum ada tindakan yang signifikan yang kami anggap mampu merepresentasikan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI, termasuk jajaran di bawahnya, Disebut juga Panwascam dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota,” imbuhnya.
Ramdan pun menyinggung soal Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Merujuk aturan itu, setiap laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum Sangat dianjurkan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari.
“Sekalipun, di beberapa wilayah yang kami laporkan, Pernah terjadi lebih dari tiga hari tanpa ada tindak lanjut,” ucap Ia.
Tim pemenangan RIDO pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI segera menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan. Apalagi, kata Ramdan, Bila dari laporan itu ternyata mengharuskan untuk dilaksanakan proses pemungutan suara ulang.
“Jangan ada kesan mendiamkan waktu Sampai saat ini laporan ini habis batas waktunya. Kita tahu, batas waktu ini Sampai saat ini tanggal tujug untuk pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Kami menduga adanya ‘main mata’ antara satu lembaga dengan lembaga lainnya,” tutur Ia.
Sebelumnya, kubu RIDO Bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di daerah yang banyak warganya tak menerima formulir C6 sebagai undangan pencoblosan.
“Kita menuntut ke Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU di semua TPS yang di dalamnya banyak warga yang tak dapat undangan. Padahal warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum,” kata Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Golkar Jakarta, Senin (2/12).
Basri menuding Komisi Pemilihan Umum bekerja tak profesional dalam Menggelar Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, terkait pembagian formulir C6 ke pemilih. Menurutnya, hal itu menyebabkan rakyat yang seharusnya Menyediakan suara jadi berkurang.
“Ini artinya apa, tidak becusnya para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, tidak profesional para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah khususnya PPS dan KPPS,” ujar Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA