Tips Bikin SIM yang Di waktu ini Pakai NIK KTP


Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format penomoran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebelumnya berlaku. Tips dan syarat membuat SIM menggunakan NIK KTP ini tak berbeda dari sebelumnya.

Tak ada yang Harus Anda lakukan bila Sebelumnya memiliki SIM Pada Saat ini Bahkan. Anda Berencana mendapatkan SIM baru format NIK KTP saat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku lima tahunan SIM lama habis.

Bagi Anda yang baru Ingin membuat SIM pertama kali, Tips, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang Sebelumnya dilakukan masyarakat sebelumnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025. Justru Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu Sebelumnya berlaku sejak bulan lalu.

“(Sebelumnya berlaku dari) Juli 2024,” kata Yusri, disitat detik, Senin (12/8).

Selain menggunakan NIK, Harus diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai jenis SIM yang Anda pilih.

BPJS Kesehatan

Hal lain yang Harus Anda tahu, ada Syarat lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, Didefinisikan sebagai menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September.

Tujuh wilayah itu Merupakan Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu Harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya Dianjurkan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila Anda tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat Berencana mengarahkan untuk pembuatan baru. Bila Anda Sebelumnya punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa melakukan proses tetapi SIM Berencana diberikan setelah statusnya lunas.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya sebagai berikut:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

(fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA