Tok! Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin Negara Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif Produk Impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Kebijakan ini Akan segera mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, mundur dari jadwal semula yang seharusnya diterapkan per 9 Juli.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters, Selasa (8/7), yang menyebut bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang menerima surat langsung dari Trump terkait kebijakan tarif terbaru.

Selain Indonesia, Sebanyaknya negara lain yang turut menerima surat serupa antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.

Dua negara sekutu AS, Jepang dan Korea Selatan, bahkan lebih dulu menjadi sasaran tarif Produk Impor serupa.

“Trump mengatakan AS Akan segera memberlakukan tarif Produk Impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.

Tarif ini merupakan kelanjutan dari langkah Trump sejak April lalu. Ia mulai memberlakukan kebijakan dagang agresif terhadap Sebanyaknya negara yang dianggap merugikan perdagangan AS.

Dalam surat yang diunggah ke akun Truth Social, Trump menegaskan bahwa Bila negara-negara tersebut memutuskan untuk menaikkan tarif balasan, maka AS Akan segera menambahkan tarif tambahan sebesar 25 persen lagi di atas tarif yang Pernah terjadi ditetapkan.

“Bila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, Akan segera ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” demikian isi surat Trump kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan.

Untuk kasus Indonesia, Trump menegaskan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk “penyeimbangan” perdagangan.

Mengikuti data yang ditampilkan Gedung Putih dan dikutip Reuters, Amerika mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai US$18 miliar.

Artinya, nilai barang yang diimpor AS dari Indonesia jauh lebih tinggi dibanding nilai Perdagangan Keluar Negeri AS ke Indonesia, hal yang dianggap Trump sebagai kerugian sepihak.

Sampai sekarang Pada saat ini, hanya dua negara yang berhasil merundingkan dan memperoleh pengecualian dari tarif ini, yaitu Inggris dan Vietnam.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah diplomatik yang Akan segera diambil dalam merespons kebijakan terbaru dari Washington ini.

(zdm/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA