Trik Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas


Jakarta, CNN Indonesia

Saat membeli Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas, memastikan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merupakan hal krusial. STNK bukan hanya bukti legalitas kepemilikan, tetapi Bahkan dokumen resmi dari kepolisian yang berkaitan langsung dengan status hukum kendaraan.

Sayangnya, di tengah tingginya minat terhadap kendaraan bekas, peredaran STNK palsu kian marak. Bila tak jeli, pembeli bisa tertipu dan berakhir dengan kerugian besar, baik secara finansial maupun hukum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini panduan membedakan STNK asli dan palsu Supaya bisa Anda terhindar dari penipuan saat membeli kendaraan bekas.

Ciri-ciri STNK asli vs palsu


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kualitas kertas

STNK asli dicetak menggunakan kertas khusus dengan tekstur yang tidak mudah sobek dan Aman. Sentuhannya terasa tebal dan agak kasar.

Tidak seperti, STNK palsu biasanya menggunakan kertas tipis, licin dan mudah kusut mirip kertas fotokopi biasa.

2. Stempel hologram

Hologram di STNK asli memiliki efek tiga dimensi dan bisa berubah warna Bila dilihat dari sudut berbeda, di dalamnya terdapat logo Polri dan tulisan “STNK”.

STNK palsu sering kali tidak memiliki hologram, atau hanya menampilkan stiker datar yang tidak berubah warna dan tidak memberi efek visual khusus.

3. Barcode

Setiap STNK asli memiliki barcode Unggul di bagian belakang. Bila dipindai Berniat muncul data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka dan informasi pemilik.

Pada STNK palsu, barcode seringkali tidak dapat dipindai atau data yang muncul tidak sesuai dengan dokumen yang tertera.

4. Nomor seri

STNK asli memiliki nomor seri yang tercetak dengan teknik khusus, biasanya tersebar di beberapa bagian dokumen. Nomor ini konsisten dan tercatat dalam sistem kepolisian.

STNK palsu bisa saja menampilkan nomor acak, tidak lengkap, atau tidak cocok antara satu bagian dengan bagian lainnya.

Risiko memiliki STNK palsu

Menggunakan kendaraan dengan STNK palsu dapat menimbulkan Sebanyaknya risiko serius. Kendaraan dengan dokumen tidak sah Berniat sulit dijual kembali karena dianggap ilegal.

kandidat pembeli yang teliti Jelas Berniat membatalkan transaksi Bila menemukan kejanggalan pada STNK. Ditambah lagi dengan, kendaraan tersebut bisa disita saat razia atau pemeriksaan polisi dan pemiliknya bisa dikenai proses hukum yang panjang dan memakan biaya.

Penggunaan STNK palsu Bahkan termasuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman Sampai saat ini 6 tahun penjara. Bila kendaraan terbukti hasil curian, pemilik Bahkan bisa dikenai pasal tambahan.

Di sisi lain, perusahaan asuransi tidak Berniat memproses klaim atas kendaraan dengan dokumen tidak sah, sehingga pemilik Harus menanggung seluruh kerugian sendiri Bila terjadi kecelakaan atau kerusakan.

Tips menghindari STNK palsu

Untuk menghindari STNK palsu, kandidat pembeli Sangat dianjurkan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen secara menyeluruh dengan mengecek kualitas kertas, hologram, barcode, dan nomor seri pada STNK. Pastikan semua elemen tersebut sesuai dengan standar dokumen asli.

Selanjutnya, cocokkan data di STNK dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua informasi Harus identik.

Anda Bahkan disarankan mengecek keabsahan STNK ke kantor Samsat atau kepolisian setempat, untuk memastikan dokumen tersebut Sungguh-sungguh terdaftar dan masih berlaku.

Pilihlah tempat pembelian kendaraan bekas yang Terpercaya, seperti dealer resmi atau showroom bonafide. Tempat seperti ini umumnya Pernah memverifikasi legalitas kendaraan sebelum dijual kembali.

Hindari membeli Kendaraan Pribadi dari penjual perorangan dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Harga terlalu Berkualitas bisa menjadi sinyal bahwa kendaraan memiliki dokumen bermasalah atau riwayat mencurigakan.

Memastikan keaslian STNK bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menghindari masalah besar Di waktu yang akan datang. Bila Anda ragu, Jangan sungkan meminta bantuan pihak berwenang atau ahli sebelum melakukan transaksi. Lebih baik teliti di awal daripada rugi kemudian.

(job/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA