Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari ini pastikan Pernah memiliki BPJS Kesehatan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan Pernah diterapkan di Tempat Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.
Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan Pernah ditetapkan di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM Wajib melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan.
Kepolisian Pernah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan sejak tahun lalu selama Juli-September di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu di Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali dan NTT.
Sempat dikatakan hal ini Berencana diterapkan pada Desember 2024 secara nasional Tidak seperti kemudian dianulir karena masih butuh evaluasi lebih lanjut.
Walau begitu ada kemungkinan Tempat Satpas yang dipilih di sekitar Anda Pernah menerapkan uji coba syarat Harus BPJS Kesehatan. Jadi pastikan BPJS Kesehatan Anda masih aktif Supaya bisa bisa melanjutkan proses perpanjangan.
Trik mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:
Dokumen yang Wajib disiapkan
1. SIM lama
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM Merupakan sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda Bahkan menyertakan salinan fotokopi SIM.
Seandainya Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM lama dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya kemudian diarahkan membuat SIM baru.
2. KTP
Anda Wajib membawa salinan fotokopi KTP untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan sebelum datang ke Satpas SIM.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau Kendaraan Pribadi Sim Keliling (Simling). Anda Bahkan memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
4. Bukti peserta aktif JKN dari BPJS Kesehatan
Petugas di Satpas Berencana menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, ini Berencana dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.
Seandainya tidak punya BPJS Kesehatan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka bakal diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN Merupakan program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Tidak seperti, Seandainya Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Biaya
Dalam memperpanjang SIM, Niscaya ada biaya yang Harus dikeluarkan. Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Lembaga Keuangan Pusat/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA