Yogyakarta, CNN Indonesia —
Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanti akan Menyajikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) bagi Ahli Nuklir UGM, Yudi Utomo Imarjoko, yang Di waktu ini jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, pemberian SP3 bukan berkaitan dengan kasus yang menjerat Yudi, melainkan pemenuhan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“SP itu lebih kami fokuskan pada kewajiban Ia sebagai dosen untuk melaksanakan Tri Dharma, jadi tidak ada relasinya dengan hal-hal yang di luar Tri Dharma Perguruan Tinggi karena UGM hanya mempunyai hubungan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai PNS yang ditempatkan di UGM,” kata Andi, Rabu (25/9).
Menurut Andi, Yudi Pernah lama menanggalkan kewajibannya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi Sampai sekarang kampus terpaksa mengeluarkan SP1 pada Februari 2024 kemarin. Meskipun demikian, peringatan UGM tak digubris sehingga SP2 bagi Yudi pun diterbitkan Juli kemarin.
Sejak Yudi mengabaikan kewajibannya itu, kampus terpaksa mendistribusikan mata kuliah diampu oleh yang bersangkutan kepada pengajar lain Supaya bisa para mahasiswa tak terbengkalai studinya.
“Jadi memang Pernah cukup lama yang bersangkutan itu tidak melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai seorang dosen,” ucapnya.
“Nah pasca (durasi) SP2 selesai kami Nanti akan keluarkan SP3. SP3 ini ujungnya nanti Nanti akan kedisiplinan kepegawaian karena yang bersangkutan PNS,” sambung dosen hukum tata negara itu.
Andi melanjutkan, Bila sampai SP3 terbit untuk Yudi, maka UGM Nanti akan meminta kepada Kemendikbudristek Supaya bisa Menyajikan izin untuk dilakukan langkah disiplin kepegawaian.
Lebih jauh, Andi turut memastikan perkara yang menjerat Yudi Pada Di waktu ini Merupakan urusan pribadi dan nihil sangkut pautnya dengan UGM.
Sekalipun baru sebatas dugaan, Andi menyatakan UGM Setiap Saat siap Mendukung proses hukum yang Pada Di waktu ini berjalan di Polda Jatim.
“Prinsipnya UGM Nanti akan Setiap Saat Mendukung aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi di sisi yang lain kegiatan yang bersangkutan itu memang kegiatan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dgn UGM,” pungkasnya.
Polda Jatim pada April 2024 lalu menyatakan Tengah mengejar Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, yang jadi tersangka dugaan penggelepan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Pernah memulai penyelidikan, di antaranya dua kali memanggil Yudi untuk diperiksa, Meskipun demikian tersangka tidak hadir Sampai sekarang Pada akhirnya Yudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Polisi, kata Dirmanto, Bahkan Pernah memeriksa 21 saksi. Mereka merupakan orang-orang PT Energi Sterila Higiena yang mengetahui kasus ini.
Kasus ini bermula saat Yudi menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada tahun 2017-2021. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Dosen Teknik Nuklir UGM itu ditetapkan tersangka dan terancam jeratan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius membenarkan Bila Yudi merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.
Nanti akan tetapi, untuk urusan yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan, diklaim Andi, bersifat personal atau tak terkait program maupun kegiatan di UGM.
“Itu Merupakan (urusan) personal, jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM. Kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM atau atas seizin UGM,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (18/4).
Pasalnya, menurut Andi, aktivitas Yudi di lingkup kampus Pada Di waktu ini ini Bahkan tidaklah banyak sekalipun masih tercatat sebagai dosen UGM.
“Aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi,” ungkapnya.
(kum/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA