Undip Tegaskan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Berstatus Nonaktif Dosen


Jakarta, CNN Indonesia

Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Pernah tidak berstatus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.

Rektor Undip, Suharnomo mengatakan status Hasyim Pernah nonaktif sejak yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum beberapa tahun lalu.

“Bahwa saudara HA Pada saat ini Bahkan bukan berstatus sebagai pegawai aktif Undip, Berbeda dari sebagai PNS yang diberhentikan sementara,” kata Suharnomo lewat pesan singkat, Rabu (10/7).


Ia mengatakan Bila Hasyim tidak tidak melakukan pengaktifan, Undip tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan apapun karena status Hasyim Merupakan diberhentikan sementara.

“Oleh karena itu, Undip tidak berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas hal-hal yang terkait kepegawaian saudara HA,” ujarnya.

Melansir laman Komisi Pemilihan Umum, sebelum terjun sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Hasyim tercatat Pernah menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI sejak 2016 lalu.

Kemudian, Hasyim menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak 2022 Mengikuti keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yang digelar pada 12 April 2022.

Belakangan, Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA