Jakarta, CNN Indonesia —
Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) disebut melunak dan Nanti akan mengikuti aturan demi bisa kembali beroperasi di Brasil.
Pengacara perusahaan mengatakan dalam sebuah pengajuan di Lembaga Peradilan pada Jumat (20/9) bahwa X Pernah menunjuk perwakilan hukum di Brasil seperti yang diminta oleh hakim Alexandre de Moraes dan menghapus akun-akun yang Pernah diidentifikasi oleh hakim sebagai ancaman terhadap demokrasi, serta membayar denda yang Sangat dianjurkan dibayarkan.
Bertolak belakang dengan, MA Brasil mengatakan bahwa X tidak menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, dan Di waktu ini memiliki waktu lima hari untuk melakukannya.
Dikutip dari Engadget, dokumen yang tidak diserahkan oleh X Merupakan dokumen yang Nanti akan membuktikan bahwa mereka Pernah secara resmi menunjuk perwakilan hukum di Brasil, seperti yang disyaratkan oleh hukum Brasil.
X Pernah menunjuk Rachel de Oliveira Conceicao sebagai perwakilan hukum yang baru dalam pengajuan pada Jumat (20/9).
Perusahaan milik taipan Elon Musk ini tengah bekerja untuk memulihkan layanan kepada para pengguna di Brasil setelah diblokir pada akhir Agustu. Platform ini secara singkat kembali online pada awal pekan lalu dengan menggunakan DNS Cloudflare.
“Meskipun demikian demikian kami memperkirakan platform ini tidak dapat diakses lagi di Brasil dalam waktu dekat, kami terus berupaya untuk bekerja sama dengan pemerintah Brasil Supaya bisa dapat segera kembali bagi masyarakat Brasil,” ujar juru bicara X dalam sebuah pernyataan ketika platformnya bisa diakses.
Lebih lanjut, Brasil mengancam X dan Starlink dengan denda harian sebesar hampir US$1 juta Bila mereka tidak mematuhi larangan di negara tersebut.
Hakim Moraes Bahkan membuat keputusan bahwa pengguna di Brasil dapat didenda sekitar US$8.900 Bila ketahuan menggunakan VPN untuk mengakses X.
Langkah terbaru dari X sendiri merupakan upaya untuk menyelesaikan masalahnya di negara Amerika Latin tersebut. Langkah ini dinilai berpotensi mengembalikan X ke Brasil secara legal.
X sendiri diblokir di Brasil karena usai hakim menemukan X terbukti membiarkan pesan ujaran kebencian dan kebohongan tentang sistem pemungutan suara elektronik di negara itu yang merusak demokrasi Brasil.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA