Yoo Ah-in Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual


Jakarta, CNN Indonesia

Aktor atau Aktris Yoo Ah-in membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang pria berusia 30 tahun. Ia melalui kuasa hukumnya, Bang Jung-hyun, tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

Tudingan tersebut muncul tak lama setelah Yoo Ah-in secara terpisah dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mengklarifikasi bahwa tuduhan dalam pengaduan tersebut tidak benar,” kata Bang Jung-hyun seperti diberitakan Korea Times, Jumat (26/7).

Dalam pernyataan resmi, Bang Jung-hyun Bahkan meminta publik untuk menahan diri dari berspekulasi mengenai kehidupan pribadi Yoo Ah-in.

Bantahan diberikan setelah Tuan A selaku pelapor membuat aduan ke Kantor Polisi Seoul Yongsan pada Kamis (25/7). Ia menuding Yoo Ah-in Pernah terjadi melakukan pelecehan seksual kepadanya saat Baru saja tidur di sebuah officetel pada 14 Juli.

Officetel (perpaduan office dan hotel) menyerupai apartemen studio. Tempat itu bisa digunakan sebagai tempat tinggal atau Bahkan untuk keperluan komersial (Usaha).

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Korea Selatan Pada Pada saat ini, penyerangan seksual sesama jenis diklasifikasikan sebagai quasi-rape.

Dalam Pasal 299 KUHP di Korea Selatan, quasi-rape berlaku untuk kasus-kasus di mana seseorang “melakukan hubungan seksual dengan orang lain dengan memanfaatkan keadaan pingsan atau ketidakmampuannya untuk melawan.”

Polisi Pernah terjadi membuka penyelidikan terhadap Yoo Ah-in sekaligus memeriksa kemungkinan ia melakukan hal tersebut di bawah pengaruh Medis-obatan. Dilaporkan bahwa ada beberapa pria lain hadir di tempat kejadian.

Sementara itu, Yoo Ah-in Bahkan Baru saja menghadapi persidangan atas penggunaan propofol medis secara rutin dengan kedok anestesi tidur untuk prosedur Makeup, setelah diduga Menyajikan Medis tersebut 181 kali dari September 2020 Sampai saat ini Maret 2022 di berbagai rumah sakit di sekitar Seoul.

Jaksa Pernah terjadi meminta hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar 2 juta won dalam persidangan pertama pada Rabu (24/7).

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA