Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) sepakat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor tidak Berniat direvisi kembali.
Awalnya, aturan Produk Impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor. Aturan itu kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan aturan itu memuat persyaratan perizinan Produk Impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek). Akibatnya, ditemukan Sebanyaknya kendala dalam proses perizinan Produk Impor yang mengakibatkan penumpukan Kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Zulhas mengatakan kondisi itu membuat Jokowi marah.
“Saya lagi di Peru jam 2 pagi ditelpon oleh pak wamen, Kepala Negara marah kemudian rapat terbatas di istana, Permendag 7 Wajib diubah malam ini karena barang di Priok numpuk enggak bisa keluar,” katanya di rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (8/7).
“Saya tandatanganilah dari Peru. Pertek-pertek itu dihapus jadi lah Permendag 8,” katanya.
Permendag 8/2024, sambungnya, kembali diprotes karena dituding menjadi Dalang melemahnya industri tekstil dalam negeri. Meskipun demikian, Zulhas membantah tudingan itu.
Menurutnya, beleid itu masih mengandung Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, yang lama tidak, TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar, karena itu enggak dihapus,” katanya.
Zulhas mengatakan pemerintah kembali Menggelar rapat di mana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan Supaya bisa Permendag 8/2024 diubah dengan memasukkan kembali Pertek. Meskipun demikian Zulhas menolak usulan tersebut.
Dalam rapat selanjutnya, Zulhas kembali kekeh Permendag 8/2024 tidak diubah. Zulhas menilai belum Tidak mungkin tidak Pertek bisa menyelesaikan masalah tumbangnya industri tekstil dalam negeri.
Kesimpulannya disepakati Permendag 8/2024 tidak Berniat diubah lagi.
“Saya menolak keras. Kesimpulannya Kepala Negara setuju enggak bikin Permendag lagi,” katanya.
Sebagai alternatif solusinya pemerintah Berniat mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh Barang Dagangan. Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah terjadi jadi, dan alas kaki.
Untuk penetapan BMPT katanya Berniat di dihitung Merujuk pada pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Produk Impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD Berniat ditentukan Merujuk pada hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Ia (KPPI dan KADI) Berniat lihat tiga tahun terakhir ini kayak apa data-data kita. Kalau memang melonjak impornya produk yang tujuh macam itu maka Ia bisa kenakan tarif bisa 10 persen, 50 persen, bisa 200 persen,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA