REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON-Amerika Serikat pada Jumat (9/10/2026), menjatuhkan Hukuman terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), seraya berjanji Akan segera melumpuhkan aktivitas lembaga peradilan tersebut.
Keputusan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Komite Nobel menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian kepada mantan hakim ICC, Navi Pillay.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya menyatakan Washington Akan segera melarang segala bentuk transaksi dengan apa yang disebutnya sebagai Lembaga Peradilan yang menyimpang.
Langkah tersebut semakin memperkeras kampanye pemerintahan Kepala Negara Donald Trump untuk melemahkan lembaga peradilan internasional itu.
Dalam sebuah pernyataan, Rubio mengatakan, “Kepala Negara Trump tidak Akan segera pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika.”
“Karena itulah, hari ini Amerika Serikat menjatuhkan Hukuman terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Kami Akan segera melarang transaksi dengan Lembaga Peradilan yang menyimpang ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi,” ujarnya, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (10/10/2026).
Washington berdalih bahwa Hukuman tersebut diperlukan untuk “membela kedaulatan Amerika Serikat dan warganya dari ancaman yang ditimbulkan oleh Mahkamah Pidana Internasional”, sebagaimana dinyatakan dalam keterangan resmi Departemen Luar Negeri AS.
Pemerintahan Trump berulang kali menunjukkan sikap permusuhan terhadap ICC, yang didirikan pada 2002 untuk mengadili pelaku kejahatan Pertempuran, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Loading…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











