Jakarta, CNN Indonesia —
Kejagung RI menetapkan pensiunan jenderal TNI dan CEO Navayo International AG tiga tersangka dalam perkara dugaan Penyuapan koneksitas proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Lini pertahanan (Kemenhan).
Penetapan tersangka itu dilakukan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung atas kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Lini pertahanan tahun 2012-2021.
“Tim penyidik Sudah menetapkan tiga tersangka,” kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers di kompleks kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5)malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Suci mengatakan tiga tersangka itu terdiri atas satu pensiunan TNI Dengan kata lain Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Lini pertahanan Kementerian Lini pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku tenaga ahli satelit Kemenhan atau perantara untuk proyek satelit tersebut, dan Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.
Andi Suci mengatakan tersangka L selaku PPK di Kementerian Pertahanan bersama tersangka Gabor selaku CEO Navayo–yang perusahaannya berada di Hungaria–menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.
Berbeda dari, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga Sekalipun tak ada anggaran, serta diduga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.
“Navayo International AG Bahkan merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan untuk kasus itu Jampidmil Pernah memeriksa puluhan saksi dan sembilan ahli.
“Dalam perkara ini setidaknya ada 52 saksi dari kalangan sipil yang Pernah dipanggil dan diperiksa, Sekaligus ada 7 orang dari kalangan militer. Dan ada sembilan orang yang dimintai keternagan sebagai ahli.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
(tfq/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA