Ruben Onsu Tegas Tolak Damai di Kasus Dugaan Peretasan Data Betrand Peto

loading…

Ruben Onsu dan Betrand Peto. Foto: Instagram/@ruben_onsu

JAKARTA – Pihak presenter kondang Ruben Onsu menegaskan tidak ada peluang damai maupun mekanisme restorative justice (RJ) dalam laporan dugaan peretasan dan akses ilegal (illegal access) data pribadi milik Betrand Peto yang menyeret akun email Sarwendah.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan alasan tidak dibukanya ruang restorative justice lantaran perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara.

Sesuai aturan yang berlaku, tindak pidana dengan ancaman hukuman berat Dianjurkan diproses secara tuntas melalui jalur peradilan.

“Saya Ingin mengatakan bahwa untuk illegal access itu, ancamannya itu 6 tahun. Maksimum 6 tahun. Yang mengambil foto, meretas tadi itu, ancamannya 6 tahun. Dan kemungkinan karena ancamannya di atas 5 tahun, ini tidak Berniat ada RJ. Tidak bisa damai, tidak ada restorative justice, ya saya rasa Bisa jadi seperti itu Saat ini Bahkan Bahkan ini,” tegas Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.

Baca Bahkan : Ruben Onsu Laporkan Dugaan Peretasan, Betrand Peto Siap Jadi Saksi

Minola menjelaskan, laporan bernomor STTLP/B/7627 tersebut dibuat secara resmi di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober dini hari sekitar pukul 01.24 WIB. Ruben Onsu bertindak mewakili anaknya, Betrand, yang data pribadinya diduga diakses tanpa hak, diambil, lalu disebarluaskan Sampai sekarang viral di media sosial.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA