Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) bakal memasukkan nama Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melawan petugas dan kabur saat Akan segera ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga Saat ini Bahkan Bahkan terhadap yang bersangkutan Baru saja dilakukan pencarian dan tentunya Akan segera kami terbitkan DPO Manakala pencarian ini yang Baru saja dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” sambungnya.
KPK, sambungnya, Akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam pencarian Tri Taruna yang Pernah terjadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Tentunya kami Akan segera berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami Akan segera berkoordinasi Bahkan kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.
Selain Tri Taruna yang melarikan diri saat OTT 18 Desember lalu, KPK Bahkan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keduanya Pernah terjadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 Sampai saat ini 8 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(fby/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











