Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook untuk Anak-anak

loading…

Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook. Foto/ The Verge

JAKARTA – Pada tanggal 12 Oktober, Yunani mengumumkan rencana untuk menetapkan kerangka hukum baru untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses layanan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.

RUU tersebut, yang diperkirakan Nanti akan resmi berlaku pada 1 Januari 2027, bertujuan untuk Membantu membentuk kebijakan perlindungan anak di dunia maya di seluruh Eropa.

Syarat utama dipresentasikan oleh Menteri Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Menteri Kesehatan Adonis Georgiadis, dan Menteri Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.

RUU tersebut Nanti akan dipertimbangkan oleh komite parlemen pada tanggal 13 Oktober, sebelum diajukan untuk pembahasan dan pemungutan suara di sidang pleno pada tanggal 22 Oktober.
.

Jadwal implementasi, yang dimulai pada tahun 2027, bertujuan untuk menciptakan penyangga yang diperlukan bagi perusahaan teknologi untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.

Inti dari rancangan undang-undang baru di Yunani Merupakan mengalihkan tanggung jawab kontrol akses dari orang tua langsung ke platform media sosial. Perusahaan Harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.

Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani memperkenalkan mekanisme verifikasi melalui aplikasi Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Sekalipun, RUU tersebut tetap berpegang pada prinsip “netralitas teknologi,” yang memungkinkan Usaha untuk memilih solusi teknologi mereka sendiri Bila memenuhi standar Uni Eropa (UE).

Mekanisme verifikasi Nanti akan beroperasi Merujuk pada kartu identitas usia digital. Teknologi ini memungkinkan platform untuk memverifikasi kelayakan usia pengguna tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version