Bisnis  

J&T Cargo Perketat Keamanan Pengiriman Jelang Lonjakan Logistik Akhir Tahun

loading…

J&T Cargo memperketat prosedur penanganan barang kiriman menjelang lonjakan aktivitas logistik pada akhir 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – J&T Cargo memperketat prosedur penanganan barang kiriman menjelang lonjakan aktivitas logistik pada akhir 2026, terutama untuk mengantisipasi risiko dari barang berbahaya (dangerous goods) dan barang yang dilarang (prohibited items). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan operasional, kelancaran distribusi, serta ketepatan waktu pengiriman di tengah meningkatnya arus barang.

“Keselamatan pengiriman dimulai dari ketepatan informasi yang diberikan pengirim dan penanganan yang sesuai di setiap tahapan lapangan. Menjelang lonjakan pengiriman akhir tahun, transparansi dari pelanggan sangat krusial,” ujar Network Training Supervisor J&T Cargo Indonesia Danu Permadi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Baca Bahkan: Susah Mengirim Paket Ukuran Jumbo? J&T Cargo Bagikan Tips Kirim Barang Besar

Danu menjelaskan, informasi yang benar mengenai isi paket Membantu petugas mengidentifikasi potensi risiko sejak awal sehingga dapat mencegah dampak terhadap armada pengangkut maupun kiriman pelanggan lain. Karena itu, pelanggan Usaha dan individu diimbau memeriksa Syarat pengiriman serta menyampaikan isi paket secara jujur sebelum menggunakan layanan logistik.

J&T Cargo membedakan barang terlarang yang tidak dapat diterima karena melanggar hukum atau kebijakan perusahaan dengan barang berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Kategori barang berbahaya mencakup bahan mudah meledak, gas, cairan mudah terbakar, bahan kimia korosif, zat beracun, Sampai saat ini perangkat tertentu yang mengandung baterai, dengan Syarat yang dapat berbeda Sesuai aturan jenis barang, moda transportasi, dan jalur pengiriman.

Dalam operasional sehari-hari, petugas dilatih mengenali indikasi kiriman berisiko, antara lain label bahaya, kebocoran cairan, bau menyengat, asap, panas tidak wajar, suara mendesis, atau kemasan yang rusak. Bila ditemukan indikasi barang berbahaya yang tidak dilaporkan, proses penanganan paket Nanti akan dihentikan untuk dilanjutkan dengan pelaporan dan penanganan khusus sesuai prosedur.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA