loading…
Perhatian regulator global terhadap keamanan penyimpanan (custody) dan perlindungan aset kripto semakin meningkat seiring berkembangnya industri aset digital. FOTO/iStock Photo
“Penguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi Bahkan bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai. Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan Berencana menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangannya, Senin (6/10/2026).
Baca Bahkan: Adopsi Kripto RI Peringkat 14 Global, Aktivitas Derivatif Capai Rp3,41 Triliun
Perhatian terhadap aspek custody menguat setelah U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 1 Oktober 2026 mengajukan proposal baru mengenai custody aset kripto bagi penasihat Penanaman Modal terdaftar dan dana yang diatur. Proposal tersebut bertujuan memodernisasi Syarat custody, termasuk penyimpanan aset, serta menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto.
Meski masih dalam tahap pengajuan dan belum menjadi Syarat final, langkah SEC menunjukkan bahwa custody, pemisahan aset, dan kontrol atas aset konsumen semakin menjadi bagian penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.
Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset pedagang Bahkan Sudah masuk dalam kerangka regulasi. Sesuai aturan Pasal 50 ayat (1) huruf n POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, pedagang diwajibkan memastikan pemisahan aset keuangan digital milik konsumen dan milik pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











